Melegalisir Dokumen



Sebelum pendaftaran dibuka ada baiknya mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk pendaftaran. 

Mengapa perlu legalisir?
Untuk pendaftaran, universitas meminta bukti kelulusan dari SMA berupa fotokopi dari ijazah, rapor, dan SKHUN. Agar menunjukkan keaslian dari dokumen ini maka dokumen ini perlu dilegalisir.

Apa saja yang perlu dilegalisir?
  • Ijazah SMA (yang berisi keterangan bahwa kamu lulus SMA dan di bagian belakang terdapat tabel daftar nilai akhir).
  • Rapor Kelas 3, semester 1 dan 2 (bagian yang ada daftar nilainya saja)
  • Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)
  • Jika ada, Ijazah Studienkolleg (Zeugnis über die Feststellungsprüfung)
Dimana saya bisa melegalisir dokumen?
  • Legalisir Ijazah, SKHUN, dan Rapor bisa dilakukan di sekolah yang mengeluarkan (dalam hal ini SMA kamu).
  • Ijazah Studienkolleg dilegalisir di Kedutaan Jerman. Biaya untuk pengesahan fotokopi (legalisir) Rp 130.000 per lembar. Tapi, untuk mahasiswa digratiskan 5 lembar pengesahan dokumen (Hanya di Kedutaan Jerman di Jakarta, di Konsulat daerah seperti Surabaya tidak ada gratis 5 lembar). 
Berapa lembar dokumen legalisir yang diperlukan?
Tergantung dari berapa universitas yang akan kamu daftar. Perlu diingat bahwa untuk pembuatan visa studi diperlukan 2 KOPI / RANGKAP dari seluruh dokumen. Pendaftaran universitas melalui uni-assist hanya memerlukan 1 set dokumen. Jadi, misal: kamu akan mendaftar ke 5 universitas, dimana 3 universitas tergabung dalam uni-assist, kamu perlu melegalisir dokumen sebanyak 5 set. 1 set untuk 3 universitas anggota uni-assist, 2 set untuk mendaftar ke 2 universitas sisanya, dan 2 set untuk pembuatan visa. Ada baiknya untuk berjaga-jaga (bila ada keperluan di Jerman nantinya yang memerlukan dokumen-dokumen sekolah) untuk mempersiapkan 1 set cadangan.

Bagaimana cara melegalisir di kedutaan Jerman?
Cukup datang ke bagian konsuler, bawa dokumen yang akan dilegalisir. Nanti dokumen tersebut akan diberi tanda (semacam tulisan bahwa sudah dilegalisir oleh kedutaan), cap kedutaan, dan tanda tangan orang kedutaan.

Source : http://therookieadvisor.blogspot.com/

12 komentar:

  1. berarti tidak harus legalisir di dinas pedidikan kota /provinsi ?ada wawancara waktu pembuatan visa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hallo! Saya sendiri tidak melegalisir dan beberapa pengalaman teman2 saya juga tidak. Jika ingin lebih aman silahkan legalisir, tapi tidak jg tidak ditanyakan kok oleh petugas visa. Yang terpenting sudah dilegalisir sekolah cap basah ya. Tentu ada bbrp pertanyan2 yg harus kamu jawab nanti. Beragam pertanyan2nya, pastinya yg berkaitan dgn studi kamu. Viel gluck ya!

      Hapus
  2. Untuk legalisir dokumen seperti ijazah, apakah valid kalau pakai legalisir dari notaris public?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hallo Calvin! Legalisir atau terjemah dokumen maksudnya? kalau legalisir dokumen bisa langsung ke pihak sekolah atau uni kamu. Tapi kalo terjemahin ke deutsch, saya sarankan menggunakan penerjemah yg tersumpah. Bisa dicari di web kedubes jerman ya.. viel gluck!

      Hapus
  3. Saya mau bertanya ttg ijazah SMA untuk pendaftaran melalui uni assist. Apakah ijazah SMA perlu dilegalisir DIKNAS/kedubes German? atau cukup legalisir sekolah dan terjemahan oleh Sworn Translator.? Terima kasih banyak atas infonya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hallo Anonym! Saya tidak melegalisir Ijazah SMA ke DIKNAS, saya hanya legalisir ke sekolah. Untuk yg terjemahan cukup serahkan dengan penerjemah tersumpah yg ada di web Kedubes Jerman. Gerne!

      Hapus
  4. Thank you mas Ikhsan...dulu pakai uni assist jg yha? abisnya takut banget salah kirim. krn banyak yg bilang mesti legalisir diknas dan dubes. Jadi bingung yg mana yg benar. Thanks yah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hallo Anonym! Iya saya pakai uni assist dan alhamdulillah bisa diproses dokumen saya. Saya dulu tidak legalisir ke Diknas, cuma terjemahan Deutsch sama legalisir dari SMA. Gerne! Viel Gluck!

      Hapus
  5. Halo, untuk ijazah, rapot dan skhun setelah ditranslate perlu dilegalisir skolah lagi tidak? Trima kasih :)

    BalasHapus
  6. halo kak untuk ijazah studienkoleg apa harus di legalisir di kedutaan jerman di jekarta ? atau bisa juga mengunakan jasa notaris yg berada di indonesia ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hallo non, Penerjemah harus diakui, sonst tidak berlaku dokumennya utk Bewerbung. Goodluck!

      Hapus