Sebelum
pendaftaran dibuka ada baiknya mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan
digunakan untuk pendaftaran.
Mengapa perlu legalisir?
Untuk pendaftaran, universitas meminta bukti kelulusan
dari SMA berupa fotokopi dari ijazah, rapor, dan SKHUN. Agar menunjukkan
keaslian dari dokumen ini maka dokumen ini perlu dilegalisir.
Apa saja yang perlu dilegalisir?
- Ijazah
SMA (yang berisi keterangan bahwa kamu lulus SMA dan di bagian belakang
terdapat tabel daftar nilai akhir).
- Rapor
Kelas 3, semester 1 dan 2 (bagian yang ada daftar nilainya saja)
- Surat
Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)
- Jika
ada, Ijazah Studienkolleg (Zeugnis über die Feststellungsprüfung)
Dimana saya bisa melegalisir dokumen?
- Legalisir
Ijazah, SKHUN, dan Rapor bisa dilakukan di sekolah yang mengeluarkan
(dalam hal ini SMA kamu).
- Ijazah
Studienkolleg dilegalisir di Kedutaan Jerman. Biaya untuk pengesahan
fotokopi (legalisir) Rp 130.000 per lembar. Tapi, untuk mahasiswa
digratiskan 5 lembar pengesahan dokumen (Hanya di Kedutaan Jerman di
Jakarta, di Konsulat daerah seperti Surabaya tidak ada gratis 5
lembar).
Berapa lembar dokumen legalisir yang diperlukan?
Tergantung dari berapa universitas yang akan kamu
daftar. Perlu diingat bahwa untuk pembuatan visa studi diperlukan 2 KOPI /
RANGKAP dari seluruh dokumen. Pendaftaran universitas melalui uni-assist hanya
memerlukan 1 set dokumen. Jadi, misal: kamu akan mendaftar ke 5 universitas,
dimana 3 universitas tergabung dalam uni-assist, kamu perlu melegalisir dokumen
sebanyak 5 set. 1 set untuk 3 universitas anggota uni-assist, 2 set untuk
mendaftar ke 2 universitas sisanya, dan 2 set untuk pembuatan visa. Ada baiknya
untuk berjaga-jaga (bila ada keperluan di Jerman nantinya yang memerlukan
dokumen-dokumen sekolah) untuk mempersiapkan 1 set cadangan.
Bagaimana cara melegalisir di kedutaan Jerman?
Cukup datang ke bagian konsuler, bawa dokumen yang
akan dilegalisir. Nanti dokumen tersebut akan diberi tanda (semacam tulisan
bahwa sudah dilegalisir oleh kedutaan), cap kedutaan, dan tanda tangan orang
kedutaan.
Source : http://therookieadvisor.blogspot.com/
Source : http://therookieadvisor.blogspot.com/
berarti tidak harus legalisir di dinas pedidikan kota /provinsi ?ada wawancara waktu pembuatan visa?
BalasHapusHallo! Saya sendiri tidak melegalisir dan beberapa pengalaman teman2 saya juga tidak. Jika ingin lebih aman silahkan legalisir, tapi tidak jg tidak ditanyakan kok oleh petugas visa. Yang terpenting sudah dilegalisir sekolah cap basah ya. Tentu ada bbrp pertanyan2 yg harus kamu jawab nanti. Beragam pertanyan2nya, pastinya yg berkaitan dgn studi kamu. Viel gluck ya!
HapusUntuk legalisir dokumen seperti ijazah, apakah valid kalau pakai legalisir dari notaris public?
BalasHapusHallo Calvin! Legalisir atau terjemah dokumen maksudnya? kalau legalisir dokumen bisa langsung ke pihak sekolah atau uni kamu. Tapi kalo terjemahin ke deutsch, saya sarankan menggunakan penerjemah yg tersumpah. Bisa dicari di web kedubes jerman ya.. viel gluck!
HapusSaya mau bertanya ttg ijazah SMA untuk pendaftaran melalui uni assist. Apakah ijazah SMA perlu dilegalisir DIKNAS/kedubes German? atau cukup legalisir sekolah dan terjemahan oleh Sworn Translator.? Terima kasih banyak atas infonya.
BalasHapusHallo Anonym! Saya tidak melegalisir Ijazah SMA ke DIKNAS, saya hanya legalisir ke sekolah. Untuk yg terjemahan cukup serahkan dengan penerjemah tersumpah yg ada di web Kedubes Jerman. Gerne!
HapusThank you mas Ikhsan...dulu pakai uni assist jg yha? abisnya takut banget salah kirim. krn banyak yg bilang mesti legalisir diknas dan dubes. Jadi bingung yg mana yg benar. Thanks yah.
BalasHapusHallo Anonym! Iya saya pakai uni assist dan alhamdulillah bisa diproses dokumen saya. Saya dulu tidak legalisir ke Diknas, cuma terjemahan Deutsch sama legalisir dari SMA. Gerne! Viel Gluck!
HapusHalo, untuk ijazah, rapot dan skhun setelah ditranslate perlu dilegalisir skolah lagi tidak? Trima kasih :)
BalasHapusHallo Eveline!
HapusTidak perlu. Bitte.
halo kak untuk ijazah studienkoleg apa harus di legalisir di kedutaan jerman di jekarta ? atau bisa juga mengunakan jasa notaris yg berada di indonesia ?
BalasHapusHallo non, Penerjemah harus diakui, sonst tidak berlaku dokumennya utk Bewerbung. Goodluck!
Hapus