Mengurus Izin Tinggal

 
Foto: Bernauerstraße, Berlin © Octafiandri Hodir

Pada pembahasan sebelumnya telah diceritakan bagaimana cara lapor diri di KBRI Berlin, langkah selanjutnya saya akan menceritakan pengalaman saya melakukan proses perpanjangan izin tinggal selama di Jerman.
Tepat pada hari ke-40 ketika berada di Jerman, saya mengurus perpanjangan izin tinggal. Saya bangun pagi hari sekali dan bergegas pergi ke Ausländeramt (kantor pencatatan untuk orang asing di Jerman) yang terletak di jalan Friedrich-Krause-Ufer 24. Sebenarnya saat itu visa saya masih berlaku hingga April 2014, namun ada baiknya Anda melakukan perpanjangan izin tinggal jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Saya tiba pukul 6 pagi dan ternyata antrian di depan pintu gerbang sudah lumayan panjang. Sebenarnya untuk melakukan proses ini Anda bisa membuat janji terlebih dahulu, agar tidak perlu datang pagi untuk mengantri. Tetapi sayangnya pada saat itu semua jadwal perpanjangan izin tinggal sudah penuh hingga bulan Mei. Oleh karena itu, saya mengikuti saran dari teman-teman yang sudah berpengalaman, yaitu datang langsung tanpa membuat janji terlebih dahulu.

Setelah menunggu kurang lebih 30 menit, akhirnya pintu gerbang utama dibuka dan saya masih harus mengantri. Memang dalam mengurus perpanjangan ini saya harus bersabar, karena memang beginilah prosedur untuk mendapatkan dokumen resmi. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang harus dilengkapi:
1. Paspor yang masih berlaku
2. Bukti Anmeldebestätigung (Bukti Lapor Diri)
3. Bukti Asuransi
4. 1 lembar foto biometris berlatar putih
5. Biaya perpanjangan izin tinggal sekitar 60 – 110 Euro.

Selain itu, ada beberapa tambahan dokumen yang harus disertakan sesuai dengan keperluan pengajuan perpanjangan izin tinggal, seperti:

Pekerja
- Bukti Kontrak Kerja
- Bukti kemampuan Bahasa Jerman (bila dibutuhkan)
- Bukti kependudukan atau Meldebescheinigung keluarga pengundang (bagi Au Pair)
- Bukti pengakuan Gelar Akademik dari ANABIN (bila diperlukan)

Mendampingi Suami/Istri Warga Negara Jerman
- Akte Nikah

Foto: Ackerstraße, Berlin © Octafiandri Hodir

Apabila dokumen sudah lengkap, maka petugas akan memberikan nomor antrian selanjutnya dan mengarahkan kemana harus pergi dan menunggu. Prosesnya kurang lebih 1 jam, lalu saya dipanggil untuk menyerahkan berkas-berkas yang sudah disiapkan, dan kembali ke ruang tunggu dan menunggu nomor antrian selanjutnya.

Pada panggilan kedua, saya masuk ke ruangan selanjutnya untuk tahap pengambilan sidik jari dan pendataan serta tanda tangan. Setelah itu saya diberikan selembar kertas yang berguna sebagai kartu pembayaran pada kasir otomatis (mesin yang hampir mirip mesin ATM). Setelah tahap tersebut, saya mendapatkan izin tinggal berupa kartu elektronik. Kartu tersebut bisa saya dapatkan sekitar satu bulan setelah pengajuan permohonan izin tinggal. Biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan izin tinggal ini sebesar 110 Euro.

Proses perpanjangan izin tinggal ini memang membutuhkan waktu yang berbeda-beda. Ada beberapa orang yang sebelumnya bisa menghabiskan waktu sehari penuh di Ausländeramt, tetapi izin tinggalnya dapat selesai pada hari yang sama juga, dan biaya yang dikeluarkan juga lebih murah. Hal ini tergantung oleh keputusan pihak Ausländeramt, apakah Anda akan mendapatkan izin tinggal yang dicetak di paspor atau izin tinggal berupa kartu elektronik seperti yang saya dapatkan.

Masa berlaku izin tinggal juga berbeda-beda, ada yang mendapatkan izin tinggal berlaku selama 2 tahun dan mungkin ada yang lebih. Apabila nantinya para pembaca berencana tinggal di Jerman untuk waktu yang lama, ada baiknya untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggal sebelum masa berlakunya habis.

Ternyata untuk mengurus proses administratif yang panjang ini mudah dan cepat bukan? Sekarang saya dapat bernapas lega dan lebih leluasa untuk menjalani rutinitas saya sehari-hari di negeri yang penuh dengan ide ini.

Semoga bermanfaat.
- Findri -

Source : http://blog.goethe.de/lajuman/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar