Paspor dan Visa


Berurusan dengan birokrasi adalah satu bagian dari proses kita untuk melangkahkan kaki menuju Jerman. Surat-surat penting yang kita perlukan untuk bisa memasuki Jerman diantaranya adalah paspor dan visa.

Paspor merupakan dokumen yang wajib dimiliki jika kita hendak bepergian keluar negeri dan berlaku selama 5 tahun. Paspor biasa bisa kita peroleh dengan mengurusnya langsung kantor imigrasi yang ada di wilayah tempat tinggal kita. Akan tetapi saat ini sudah tersedia juga pendaftaran mengurus paspor via online. Setelah kita mengirimkan scan surat-surat untuk pembuatan paspor dan proses pendaftaran online berhasil, maka kita akan mendapatkan jadwal untuk pengambilan sidik jari, foto dan juga wawancara di kantor imigrasi tempat kita mendaftar.

Persyaratan untuk mengurus paspor biasanya kita harus menunjukkan KTP, akte kelahiran, kartu keluarga dan surat-surat lainnya. Informasi lengkap tentang syarat, prosedur dan ketentuan lainnya tentang pengajuan paspor dapat kita peroleh langsung di kantor imigrasi terdekat atau di website departemen imigrasi.

Setelah mempunyai paspor, barulah kita bisa mengajukan permohonan visa. Permohonan untuk memperoleh visa dapat kita lakukan di kedutaan besar Jerman yang ada di Jakarta. Pengajuan visa pada dasarnya hanya bisa dilakukan secara langsung atau pribadi.

Visa yang bisa diperoleh warga Indonesia ada dua jenis, yaitu:
• Visa Schengen diperuntukkan bagi warga Indonesia yang ingin tinggal di Jerman dalam waktu singkat atau kurang dari 90 hari.
• Visa nasional bisa diperoleh warga Indonesia yang ingin tinggal di Jerman lebih lama atau lebih dari 90 hari.

Pengajuan permohonan visa bisa kita lakukan dengan membuat janji terlebih dahulu dengan pihak kedutaan. Langkah selanjutnya, setelah kita mendapatkan jadwal di kedutaan adalah kita harus mengisi formulir pengajuan visa, lalu melengkapi syarat-syarat untuk pengajuan visa dan datang langsung ke kedutaan untuk diwawancarai. Proses pembuatan visa berbeda-beda, sesuai dengan jenisnya. Proses pembuatan visa Schengen biasanya hanya memerlukan waktu 3 hari kerja. Sedangkan proses pembuatan visa nasional bisa memakan waktu sampai dengan 6 - 8 minggu atau bahkan lebih. Hal itu disebabkan karena untuk mendapatkan visa nasional diperlukan persetujuan imigrasi di kota atau wilayah yang akan kita tinggali nantinya di Jerman. Jika pihak imigrasi di Jerman memberikan persetujuan berupa ijin tinggal untuk kita, barulah pihak kedutaan akan mengeluarkan visa. Biaya yang diperlukan untuk pembuatan visa adalah sebesar 60 Euro, sedangkan untuk anak-anak di bawah umur hanya 30 Euro. Biaya tersebut harus kita bayarkan di kedutaan dalam bentuk Rupiah yang disesuaikan dengan kurs yang berlaku pada saat pengajuan visa. Info lengkap mengenai visa bisa didapatkan langsung di website kedutaan Jerman Indonesia yang ada di Jakarta.

Visa sudah beres, tiket ke Jerman juga sudah di tangan? Waktunya berangkat ke Jerman. Lalu langkah apa saja yang harus kita lakukan ketika menginjakkan kaki pertama kali saat di Jerman nanti? Ikuti terus blog ini ya! Lia.

Source : http://blog.goethe.de/lajuman/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar