Lapor Diri di KBRI Berlin

 
Foto: KBRI Berlin © Octafiandri Hodir

Tinggal dan menetap di negeri orang memang berbeda rasanya, oleh karena itu ada hal yang wajib Anda lakukan setiba di negara tujuan, seperti mendaftarkan diri kepada perwakilan negara Indonesia yang terdekat dalam kurun waktu 30 hari sejak kedatangan. Pada artikel yang saya tulis sebelumnya telah dibahas cara mendaftarkan alamat tempat tinggal di Bürgeramt (semacam kantor kecamatan yang menangani urusan catatan sipil), selanjutnya langkah yang saya lakukan adalah lapor diri di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk perpanjangan izin tinggal di Ausländeramt (kantor urusan imigrasi).

Lapor diri berguna untuk mempermudah penggantian paspor Anda jika penuh, rusak, masa berlakunya habis, hilang ataupun dicuri di luar negeri, juga sebagai legalisasi dokumen baru dan sebagai database perwakilan untuk kegiatan-kegiatan nasional Indonesia yang melibatkan partisipasi WNI, khususnya pemilu dan sensus penduduk.

 
Foto: Bukti Lapor Diri © Octafiandri Hodir

Saya berdomisili di Berlin, jadi saya lapor diri ke KBRI Berlin, yang terletak di Lehrter Straße 16-17. Saya juga membawa beberapa persyaratan yang harus dilengkapi yaitu;
1. Formulir lapor diri yang telah diisi, atau kita bisa mengisi formulir ini secara online melalui website KBRI.
2. Satu lembar foto berwarna ukuran 3,5 x 4,5 cm (biometris) berlatar belakang putih
3. Surat keterangan lapor diri
4. Fotokopi akte lahir/akte nikah/ ijazah
5. Fotokopi izin tinggal di Jerman
6. Surat bukti profesi, seperti surat perjanjian kerja (bagi yang bekerja di Jerman) atau Kartu identitas diri suami (bagi ibu rumah tangga)
7. Paspor yang masih berlaku

Perlu diingat bahwa untuk proses lapor diri seperti ini tidak mengeluarkan biaya sama sekali dan tidak membutuhkan waktu lama, karena dalam kurun waktu kurang dari 1 jam, paspor Anda sudah dikembalikan, lengkap dengan bukti lapor diri yang sudah tercatat di bagian belakang paspor.

Mudah dan cepat bukan? Untuk Anda yang ingin bekerja, belajar, kuliah ataupun kursus jangka pendek di Jerman yang masih berstatus WNI pastinya diharapkan kesadaran masing-masing individu untuk lapor diri, untuk mempermudah Anda di sana.

Semoga bermanfaat!
- Octafiandri Hodir (Findri)-

Source : http://blog.goethe.de/lajuman/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar